Secarik Kemudahan Jadi Kado Akhir Tahun Pajak

JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak membagikan sebuah kado akhir tahun bagi wajib pajak. Ditjen Ditjen Pajak menawarkan penyederhanaan dan kemudahan proses administrasi Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SKD SPDN) atau Certificate of Residence. Kemudahan ini diyakini bisa mendukung para pebisnis untuk bersaing dan berusaha di pasar global.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2019 itu menyatakan, pengajuan SKD SPDN secara online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id.

Pengajuan SKD SPDN bisa berlangsung kapan saja dan dimana saja. Selain itu, proses pengajuan lebih cepat karena bisa selesai dalam satu hari.

Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya yakni PER-08/PJ/2017 butuh waktu hingga 10 hari kerja. “Sekarang prosesnya tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyampaikan permohonan secara manual. Sekarang bisa secara online,” ungkap Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, akhir pekan lalu.

Melalui sistem online, SKD SPDN yang hasilnya berupa dokumen elektronik. Jika wajib pajak membutuhkan dokumen secara fisik, bisa langsung mencetak sendiri.

Namun, jika membutuhkan dokumen resmi dari kantor pajak berupa pengesahan formulir khusus, wajib pajak bisa langsung mengajukan ke KPP. Pengesahan formulir khusus akan keluar dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Tarif pajak lebih ringan

Hestu optimis, kebijakan ini akan membantu wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). “Wajib pajak bisa lebih cepat mendapatkan manfaat seperti tarif lebih rendah berdasarkan tax treaty,” jelas Hestu.

Keuntungan lain SKD SPDN ini berkaitan dengan tax amnesty. Banyak warga negara Indonesia (WNI) mendeklarasikan asetnya di luar negeri. Penghasilan dari aset, misalnya, bunga simpanan pada bank di suatu negara, dikenakan pajak sesuai ketentuan negara tersebut. Tapi dengan P3B, tarif income tax atas bunga tersebut bisa lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Ditjen Pajak mencatat Indonesia memiliki 68 negara mitra P3B. Namun Hestu tak tau pasti data pengajuab permohonan certificate of resident.

Peneliti perpajakan Denny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai tepat pemberian kemudahan ini. “Surat keterangan domisili bisa lebih cepat terbitnya, bagus untuk wajib pajak,” ujar Bawono.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only