Wajib pajak harus melakukan penyusutan dengan masa manfaat dalam kelompok 3 atau selama 16 tahun jika harta berwujud bukan bangunan milik wajib pajak tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023.
Dalam hal tidak bersedia menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, 2, atau 4.
“Dirjen pajak menetapkan masa manfaat yang diajukan wajib pajak…dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat yang sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 72/2023, dikutip pada Senin (23/10/2023).
Pengajuan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan tersebut harus dilakukan oleh wajib pajak berstatus pusat secara tertulis kepada dirjen pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir; tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak, tetapi diizinkan untuk menunda/mengangsur pelunasan; dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana pajak.
Permohonan kelompok masa manfaat penyusutan yang diajukan wajib pajak berstatus pusat harus memuat identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan kelompok penyusutan menurut wajib pajak.
Selanjutnya, permohonan tersebut harus dilampiri penjelasan terperinci dari wajib pajak mengenai harta berwujud yang diajukan permohonan kelompok masa manfaat, spesifikasi harta berwujud dari produsen.
Kemudian, dokumen perkiraan umur harta berwujud atau masa manfaat ekonomis dari penilai publik, dan keputusan penetapan kelompok harta berwujud dalam hal pernah memperoleh penetapan untuk harta lainnya.
“Permohonan…diajukan paling lama 1 bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud,” bunyi Pasal 21 ayat (3) PMK 72/2023.
Setelah diajukan, permohonan akan ditindaklanjuti dengan penelitian kelengkapan dokumen dan penelitian substansi oleh kanwil DJP.
Keputusan persetujuan, persetujuan sebagian, atau penolakan harus diberikan oleh kepala kanwil DJP maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply