Rasio Pajak Daerah Cuma 1,30%, Jauh dari Ideal!

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyampaikan total rasio pajak daerah (local tax ratio) dinilai belum mencapai titik optimal. Angka yang dianggap ideal ialah tiga persen, namun pada 2022 rasio pajak daerah secara nasional baru mencapai 1,30 persen.

“Ini perlu didorong bagaimana kita bisa meningkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar bergantung dari dana transfer ke daerah (TKD). Sebenarnya angka tiga persen itu sudah bagus,” tutur Sandy dalam taklimat media, dikutip Selasa, 17 Oktober 2023.

Sedianya, kata Sandy, local tax ratio pada 2022 yang tercatat 1,30 persen mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hanya saja, peningkatan itu belum menggambarkan capaian optimum dari kinerja pajak daerah.

Dari peningkatan itu pula, ungkap Sandy, masih terdapat ketimpangan yang menjadi permasalahan dari pajak daerah.

Capaian rasio pajak provinsi

Di level provinsi pada 2022, misalnya, rasio pajak daerah tertinggi di Sumatra diperoleh Bangka Belitung, yaitu 1,29 persen. Sementara Riau menjadi wilayah dengan rasio pajak daerah terendah, yakni 0,71 persen.

Lalu Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Kalimantan, yaitu 1,89 persen dan terendah ialah Kalimantan Timur yang hanya 0,32 persen. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi wilayah dengan rasio pajak daerah tertinggi di Jawa, yakni 2,18 persen dan terendah dialami Jawa Timur sebesar 1,14 persen.

Sementara di wilayah Sulawesi, provinsi dengan rasio pajak daerah tertinggi ialah Gorontalo, yaitu 1,40 persen dan terendah ialah Sulawesi Tenggara 0,55 persen. Berikutnya Provinsi Maluku memiliki rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Maluku-Papua, yakni 1,42 persen dan terendah ialah Papua 0,79 persen.

Sedangkan Bali menjadi provinsi dengan rasio pajak daerah tertinggi di wilayah Bali-Nusra, yaitu 3,23 persen dan terendah ada di Nusa Tenggara Barat yang tercatat 1,48 persen. “Data ini menunjukkan adanya indikasi belum optimalnya administrasi perpajakan di daerah,” kata Sandy.

Dia menambahkan, lemahnya administrasi perpajakan di daerah menjadi salah satu sebab masih rendahnya pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu menurutnya juga dikarenakan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah yang ada di dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah belum diatur secara mendetail.

Selain itu, upaya perpajakan di daerah belum dilakukan secara optimal. Salah satunya dikarenakan pemda belum begitu aktif melakukan penagihan perpajakan. “Ini yang kami dorong melalui UU HKPD, bagaimana kita bisa bantu peningkatan local taxing power terjadi,” ujar Sandy.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only