Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas penggunaan Nomor Induk Keluarga (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus dalam acara media gathering, Senin (16/10).
“Kita juga akan mendorong penggunaan single NPWPD. Kan di pusat (DJP) juga lagi dilakukan. Nanti ini akan kita gunakan juga NIK yang sama menjadi NPWPD,” ujar Sandy di Jakarta, Senin (16/10).
Sandy menilai, single identification number atau SIN ini akan memudahkan pemerintah dalam memproses data wajib pajak lantaran mencakup banyak informasi.
Selain itu, integrasi antara NIK dan NPWPD juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban pembayaran pajak daerah melalui sistem SIN.
“Itu harapannya wajib pajak itu mau pajak pusat, pajak daerah akan sama sebetulnya. Tapi ini PR-nya memang lebih berat. Untuk pusat saja belum berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, fokus utama dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) adalah untuk mengoptimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan menggunakan modernisasi administrasi perpajakan.
Pasalnya, peningkatan pajak daerah tersebut bisa ditingkatkan apabila kepatuhan wajib pajak secara sukarelanya tinggi.
“Di sinilah peran dari bagaimana UU HKPD itu mendorong adanya penguatan basis pajak tadi,” imbuh Sandy.
Sumber: kontan.co.id
Leave a Reply