Medan. Kinerja penerimaan perpajakan di Sumut hingga Juli 2023 mencapai Rp 20,07 triliun. Penerimaan pajak ini dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I & II.
“Hingga Juli 2023, kinerja penerimaan pajak telah mencapai Rp 20,07 triliun, sudah mencapai 59,81 persen dari target Rp 33,56 triliun,” ungkap Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumut sekaligus Kakanwil DJPb Sumut Syaiful, Rabu (24/8/2023).
Apabila dibandingkan dengan Semester I 2022, penerimaan pajak di Sumut saat itu sebesar 20,66 triliun dari target sebesar Rp 23,6 triliun.
Berdasarkan keterangan Syaiful, kontributor terbesar berasal dari PPN dalam negeri sebesar 30,64 persen, PPN Pasal 25/29 Badan sebesar 29,09 persen, dan PPH Pasal 21 sebesar 15,03 persen.
Terkait PPN Dalam Negeri, ada peningkatan dibanding Semester I 2022 yang hanya sebesar 21,46 persen. Ada peningkatan cukup signifikan yang ikut mendorong peningkatan penerimaan pajak di Sumut.
Sementara itu, menurut sektor, penerimaan pajak didominasi sektor Industri Pengolahan sebesar 44,37 persen. Ada peningkatan dibanding Semester I 2022 yang hanya sebesar 33,71 persen.
Selain itu, pendorong penerimaan pajak diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 24,86 persen.
“Penerimaan pajak ke depannya perlu waspada dengan normalisasi basis penerimaan dan tetap optimis dengan aktivitas ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Namun begitu, Syaiful menyebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan dalam penerimaan pajak agar pertumbuhan ekonomi dapat tetap terjaga.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga didukung penerimaan pajak sektor usaha yang tumbuh impresif di tengah kondisi global yang volatile. Pemerintah terus melakukan penguatan di sisi penerimaan dengan tetap memperhatikan good governance untuk menopang pertumbuhan,” ucapnya.
Sumber : detik.com
Leave a Reply