Lengkap! Ini Hitungan Besaran & Syarat Insentif PBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga berupa insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Insentif ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

“Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan,” tulis Bapenda Jakarta dalam situsnya, dikutip (22/4/2025).

Adapun, salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur itu ialah pembebasan pokok PBB-P2. Melalui pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.

Bagi warga yang ingin mendapatkan insentif ini harus memenuhi syarat utama. Syaratnya adalah Wajib Pajak orang pribadi, Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta. Lalu, jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.

Syarat lainnya ialah NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online, artinya NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem pajak daerah.

Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid, atau tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan.

“Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2,” sebagaimana tertulis di website Bapenda Jakarta.

Jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan “Pemutakhiran NIK”.

Bila sudah memenuhi kriteria, maka masyarakat Jakarta bisa langsung mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 8 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik,” tulis Bapenda Jakarta.

Perhitungan Pengurangan PBB-P2

– Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi Wajib Pajak yang SPPT tahun pajak 2024 sebesar Rp.0 (nol rupiah).

Contoh :

Di tahun pajak 2024, Jaenab mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% sehingga nominal yang harus dibayarkan adalah Nihil. Namun, di tahun pajak 2025 Jaenab dikenakan PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp.1.000.000. Maka, dengan kebijakan ini Jaenab hanya perlu membayar 50%-nya yaitu Rp.500.000.

– Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

Contoh :

Sabeni memiliki objek PBB-P2 di Jakarta yang memiliki ketetapan sebagai berikut:

PBB Tahun 2024

Yang harus dibayar Rp.1.000.000

PBB Tahun 2025

PBB yang terutang Rp.1.800.000

PBB harus dibayar = Rp.1.000.000 (PBB 2024) + (Rp1.000.000 x 50%) Dikarenakan kenaikan maksimal sebesar 50% dari pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, maka Sabeni hanya perlu membayar Rp.1.500.000.

Keringanan Pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. PBB-P2 tahun pajak 2025

❖ Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 08 April sampai 31 Mei 2025

❖ Keringanan 7.5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025

❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025

B. PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024

❖ Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 08 April sampai 31 Desember 2025

C. PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019

❖ Keringanan 50% untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025

D. PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012

❖ Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok 25% yang diperoleh berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only