Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Wajib pajak tertentu yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Merujuk Pasal 458 PMK 81/2024, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas tersebut untuk setiap tahun pajak. Adapun pemberitahuan tersebut kini disampaikan melalui Coretax DJP.

“Pemberitahuan…[pembukuan dengan stelsel kas] disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 458 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Berdasarkan Pasal 4 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dilaksanakan secara elektronik. Adapun pelaksanaan dan pemenuhan kewajibannya ini dilakukan melalui 3 saluran.

Pertama, portal wajib pajak. Portal wajib pajak ini mengacu pada aplikasi coretax. Kedua, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Ketiga, contact center (untuk layanan yang persyaratannya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas contact center).

Hal ini berarti pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas akan turut diakomodasi dalam Coretax DJP. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan maksimal bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang tak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya, harus menyampaikan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas maksimal pada akhir tahun pajak.

Bagi wajib pajak baru terdaftar maka kewajiban pemberitahuan tersebut dilakukan maksimal 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (4) PMK 81/2024.

Apabila ditelusuri, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, dan kategori sub-layanan AS.04-02

Dirjen pajak akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas maksimal 1 hari kerja setelah diterbitkan bukti penerimaan. Surat keterangan itu diterbitkan sepanjang wajib pajak menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Nanti, surat keterangan tersebut disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik melalui Coretax DJP. Sementara itu, apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan melampaui batas waktu yang ditetapkan maka pemberitahuan tersebut tidak dapat diproses.

Atas pemberitahuan yang tidak dapat diproses itu, dirjen pajak akan memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak. Adapun apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan atau menyampaikan pemberitahuan, tetapi melewati jangka waktu maka tidak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

Sebagai informasi, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

Berdasarkan stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu. Lalu, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Dalam ketentuan perpajakan, stelsel kas dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak tertentu yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, merupakan wajib pajak: (i) orang pribadi yang memenuhi ketentuan pengecualian dari kewajiban pembukuan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau (ii) badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Sebelumnya, ketentuan pembukuan dengan stelsel kas diatur dalam PMK 54/2021. Namun, PMK 54/2021 akan dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. Penggantian peraturan tersebut akan terjadi setelah berlakunya PMK 81/2024, yaitu per 1 Januari 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only