Enam Poin Pertimbangan Tax Amnesty Jilid III

Pemerintah harus berpikir lagu untuk merealisasikan wacana pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Pasalnya, pemerintah perlu menentukan justifikasi yang tepat dalam melakukan wacana tersebut.

Menurut Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji, pemerintah dan DPR perlu memperhatikan enam poin penting. Pertama pelaksanaan tax amnesty berulang belum tentu menghasilkan penerimaan pajak sebesar periode sebelumnya.

Kedua, beberapa tahun terakhir, basis pajak justru tumbuh dua digit tanpa melalui tax amnesty. Ketiga, potensi secara berulang justru berpotensi mengikis kepatuhan sukarela.

Keempat, tax amnesty bukanlah faktor yang menentukan keputusan pelaku usaha dalam menempatkan modal, melainkan sistem pajak, bahkan faktor nonpajak. Kelima, tax amnesty bisa mengurangi ketimpangan ekonomi hingga memastika beban pajak terdistribusi secara merata.

Keenam, tax amnesty bisa menjadi penanda dimulainya implementasi coretax administration system, pendirian lembaga pajak baru, juga penetapan pungutan baru.

Sumber : Harian Kontan, Kamis, 18 April 2025 (Hal.2)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only