Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal meminta Ditjen Pajak DJP terus melakukan perbaikan pada kendala penerapan coretax administration system.

Hekal mengatakan pembaruan sistem semestinya tidak boleh menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, perbaikan coretax system juga perlu mengutamakan kemudahan pembayaran pajak.

“Supaya jangan sampai ada yang enggak bisa bayar. Penerima negara ini enggak boleh kita risikokan,” katanya, dikutip pada Kamis 27/3/2025.

Hekal bersama beberapa anggota Komisi XI DPR lainnya sempat melakukan kunjungan kerja spesifik ke KPP Pratama Surakarta. Bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo, kunjungan kerja ini bertujuan meninjau implementasi coretax system.

Kunjungan tersebut fokus membahas progres implementasi coretax system, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan.

Dia menilai penerapan coretax system telah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, DJP masih perlu memakai sistem yang lama (legacy) untuk mengantisipasi kendala dalam penerapan coretax system, sebelum perbaikan mencapai 100%.

Misal soal pembuatan faktur pajak, laporan Dirjen Pajak Suryo Utomo menunjukkan
proporsi pembuatan faktur melalui e-faktur dan coretax system mencapai 5050. Selain itu, terdapat tren peningkatan PKP yang telah beralih membuat faktur pajak
menggunakan coretax system.

Sejalan dengan perbaikan coretax system, Anggota DPR Komisi XI Musthofa menyebut DJP juga masih perlu memberikan edukasi mengenai sistem yang baru tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, konsistensi dalam edukasi dan pendampingan diperlukan untuk memastikan kesiapan wajib pajak menggunakan coretax system.

Hal itu pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat penerimaan negara.

“Intinya pelayanan ini bagaimana untuk menjaga fiskal kita, penerimaan kita ini aman.
Apapun caranya,” ujarnya.

Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025.
Namun, wajib pajak masih menjumpai beberapa kendala teknis dalam penerapan sistem baru tersebut.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only