Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024. Terlebih, pemerintah telah memberikan relaksasi terkait pelaporan tersebut.

Hingga 1 April 2025, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2024 tercatat 12,34 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi. Sedangkan 338.200 sisanya merupakan SPT Tahunan Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarna elektronik, dengan rindian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.

Sisanya sebanyak 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Dwi, selasa (1/4) lalu.

Jika dilakulasi, tingkat kepatuhan formal wajib pajak hingga periode tersebut mencapai 62,39% dari wajib lapor SPT yang sebanyak 19,78 juta. Ditjen Pajak sendiri menargetkan kepatuhan formal 2025 sebesar 81,92% dari wajib lapor setara 16,21 juta SPT.

Menurut Ditjen Pajak, batas akhir pembayaran PPh Pasak 29 serta penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Idulfitri 1446 Hijriah, berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT.

Sebab itu, pihaknya memberikan relaksasi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Dengan kebijakan ini, keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan yang terjadi pada periode 31 Maret hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Dalam hal ini, otoritas pajak tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP) bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan.

Dwi juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan yang sebesar 81,92% tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.

Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajar Akbar melihat, angka pelaporan SPT yang masih jauh dari target lantaran hari efektif yang lebih singkat dibanding tahun sebelumnya, hingga berkaitan dengan Idulfitri. Namun, “jika pada hari terakhir relaksasi, tetapi tingkat kepatuhan formal di bawah target, berarti ada hal lain yang mempengaruhi tingkat kepatuhan,” tandasnya.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 4 April 2025 Hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only