DJP Beri Relaksasi terkait Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan OP

Ditjen Pajak (DJP) memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/3/2025).

Dalam siaran persnya, DJP memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan itu, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

“Kepdirjen ini memberikan relaksasi bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024,” sebut DJP.

DJP menyatakan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun kebijakan yang diambil DJP tersebut tertuang melalui Keputusan Dirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebijakan relaksasi tersebut diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.

Seperti diketahui, periode libur dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri cukup panjang, yakni mulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” kata Dwi.

Selain topik di atas, ada pula ulasan kinerja DJP pada 2024 terkait dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai coretax administration system, layanan Kring Pajak selama libur panjang, tanggapan DJP terkait seruan mogok bayar pajak, dan lain sebagainya.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only