Ada Nyepi dan Lebaran, Waktu Lapor SPT Tahunan Diperpanjang hingga 11 April 2025

Otoritas pajak memperpanjang waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dari semula tenggat waktu pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.

Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025. 

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.

Dwi menjelaskan bahwa ketentuan lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh di situs resmi Ditjen Pajak, yakni laman pajak.go.id.

Sementara itu, notabenenya wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online (daring) melalui situs resmi alias Ditjen Pajak. Oleh sebab itu, wajib tidak bisa mengisi SPT Tahunan meski sedang libur Lebaran.

Cara mengisi SPT Tahunan melalui DJP Online:

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online

Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.

Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.

Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

NPWP/NIK

Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)

Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)

Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)

Tentukan Jenis SPT yang Sesuai

1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.

1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).

1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

Login ke Akun DJP Online

Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.

Akses Menu e-Filing

Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.

Pilih Jenis Formulir

Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).

Isi Data Secara Bertahap

Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.

Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.

Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.

Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).

Hitung Pajak Terutang

Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.

Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.

Rekapitulasi dan Pengecekan

Pastikan semua data sudah benar dan lengkap. Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya

Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).

Simpan Bukti Lapor

Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

Jika Ada Kesalahan Setelah Lapor

Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran

Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email efin@pajak.go.id

WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar

Pengajuan EFIN lewat Email

Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”

Pada bagian badan email, cantumkan:

NPWP

Nama Wajib Pajak 

Alamat terdaftar

Alamat email terdaftar

Nomor telepon/handphone terdaftar

Melakukan afirmasi dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Kirim ke email lupa.efin@pajak.go.id

Tunggu email balasan

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only