Ditjen Pajak (DJP) memperoleh penerimaan pajak senilai Rp130,15 triliun dari kegiatan pengawasan kepatuhan material (PKM) tahun 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/3/2025).
Penerimaan itu berasal dari kegiatan pengawasan senilai Rp57,38 triliun, pemeriksaan menyumbang Rp55,25 triliun, dan penegakan hukum Rp2,03 triliun, penagihan Rp14,71 triliun, serta edukasi dan pelayanan menyumbang Rp769,26 miliar.
“Realisasi penerimaan pajak dari PKM pada 2024 tercatat Rp130,15 triliun, tumbuh 30,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Capaiannya, sekitar 100,97% dari target Rp128,90 triliun,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2024.
Realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan pada 2024 mencapai Rp57,38 triliun, naik 8,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan pada 2023 senilai Rp52,67 triliun.
Beberapa faktor yang dianggap meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan antara lain penguatan ekstensifikasi, penguatan pengawasan, pengawasan intensif atas sektor prioritas, dan monitoring oleh komite kepatuhan.
Meski begitu, kegiatan pengawasan 2024 masih dihadapkan oleh beberapa kendala, seperti kurangnya bahan baku serta data pemicu yang belum bisa menutup kebutuhan potensi.
“Kendala ini diatasi melalui koordinasi dengan Direktorat PKP, Direktorat DIP dan Direktorat TIK untuk penurunan data pemicu dan data penguji agar dapat dimanfaatkan oleh unit vertikal untuk meningkatkan penerimaan,” sebut Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.
Tak hanya itu, kemampuan account representative (AR) dalam menggali potensi juga masih belum merata. Bahkan, terdapat pula beberapa AR yang salah input usulan pemeriksaan.
Sementara itu, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp55,18 triliun, tumbuh 71,74% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.
Kenaikan penerimaan dari kegiatan pemeriksaan didorong peningkatan dan percepatan pengusulan pemeriksaan. Peningkatan pemeriksaan juga didukung oleh banyaknya tunggakan bahan baku tahun sebelumnya yang diselesaikan pada tahun berjalan.
Selain topik di atas, ada pula ulasan terkait dengan anggaran coretax administration system. Lalu, ada juga bahasan mengenai ketentuan pemberian berita acara pemeriksaan kepada wajib pajak, persiapan DJP menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, dan lain sebagainya.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply