Tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam Pasal 477 aturan itu disebutkan untuk SPT Tahun Pajak 2024; baik untuk jenis, bentuk, isi, serta penyampaiannya masih mengikuti ketentuan PMK Nomor 243/PMK.03/2014. Dalam hal ini berarti SPT Tahunan 2024 yang wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) masih mengacu ketentuan lama.
“Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;” tulis Pasal 477 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk SPT Masa sampai masa pajak Desember 2024. Begitu juga dengan tata cara pelaporan SPT Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
Mengingat pelaporan SPT tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 ini masih menggunakan sistem lama, maka WP masih memerlukan EFIN dalam pengaturan ulang kata sandi (password). Kemudian untuk pelaporan juga masih melalui laman https://djponline.pajak.go.id/.
Cara Lapor SPT Pajak, Belum Pakai Coretax
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Sebagai catatan, sebelum itu Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.
Demikian informasi seputar pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Untuk yang sudah menjadi WP, jangan lupa melaporkan SPT-nya ya!
Sumber : detik.com
Leave a Reply