Simulasi Diskon PPN buat Beli Rumah

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan insentif pajak atas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah tapak dan satuan rumah susun. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Melansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, ada beberapa syarat agar mendapatkan insentif tersebut. Pertama, harga jual rumah maksimal sebesar Rp 5 miliar. Kedua, rumah memiliki kode identitas rumah.

Ketiga, berupa rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) developer atau pengembang perumahan dan belum pernah dipindahtangankan.

“Dengan insentif PPN DTP, pembelian rumah tapak atau rumah susun yang memenuhi syarat, termasuk harga jual hingga Rp 5 miliar, mendapat keringanan sesuai PMK No.13 Tahun 2025,” tulis Ditjen Pajak, Senin (17/2/2025).

Adapun besaran insentifnya dibedakan menjadi dua. Pertama, bagi rumah yang diserahkan dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan diberikan insentif sebesar 100% dari PPN terutang.

Kedua, bagi rumah yang diserahkan dalam kurun waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan diberikan insentif sebesar 50% dari PPN terutang. Skema perhitungannya, dengan mengalikan harga jual dengan maksimal Rp 2 miliar.

Misalnya, Wibi membeli rumah seharga Rp 500 Juta. Penyerahan rumah di bulan Februari 2025. Atas transaksi tersebut, Wibi akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP.

Insentif PPN DTP yang didapat Wibi sebesar: 12% x 11/12 x Rp 500 juta = Rp 55 juta

Kemudian, Naya membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Maret 2025. Atas transaksi tersebut, Naya akan mendapatkan insentif 100% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

Insentif PPN DTP yang didapat Naya sebesar: 12% x 11/12 x Rp 2 miliar = Rp 220 juta

Kondisi berikutnya, Cenna membeli rumah seharga Rp 5 miliar. Penyerahan rumah di bulan Oktober 2025. Atas transaksi tersebut, Cenna akan mendapatkan insentif 50% PPN DTP, tetapi hanya dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2 Miliar.

Maka, insentif PPN DTP yang didapat Cenna sebesar: 50% x (12% x 11/12 x Rp2 miliar) = Rp 110 juta

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only