Persoalan sistem administrasi pajak yang diklaim canggih bernama Coretax DJP, memasuki babak baru. Kali ini, anggaran pengembangan sistem yang jumbo menjadi sorotan.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang enggan disebut namanya, sejatinya proyek Coretax DJP tidak hanya menghabiskan biaya Rp 1,3 triliun, tapi mencapai Rp 5,4 triliun.
Besarnya biaya ini diduga karena ada pekerja yang direkrut untuk mengembangkan sistem ini dengan gaji dua kali lipat dari pegawai biasa. Bahkan, ada kenaikan pangkat bagi beberapa pegawai tanpa dasar hukum, sehingga memperbesar beban anggaran.
Tak hanya itu, Rinto mengatakan, sumbernya membeberkan pada awalnya, proyek ini dikenal sebagai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Belakangan, diubah menjadi Coretax pada Agustus-September 2024.
Dalam laporan itu, kata Rinto, pegawai teknis mendeteksi ada kejanggalan dalam perubahan tersebut, terutama terkait kesiapan sistem sebelum peluncuran di Januari 2025. Pegawai yang mengikuti pelatihan PSIAP selama berbulanbulan terkejut dengan keputusan mendadak untuk meluncurkan Coretax pada Januari 2025. Padahal, sistem belum optimal.
Dalam laporan yang sama, kata Rinto, LG CNS dan Qualysoft, dua perusahaan asing yang jadi pengembang Coretax, disebut banyak menggunakan software gratis untuk membangun sistem ini.
Rinto menambahkan, kendala yang terjadi pada Coretax DJP saat ini, lantaran ada kesalahan urutan dalam pengembangan. Idealnya, pemerintah menyusun proses bisnis terlebih dahulu, dilanjutkan dengan regulasi untuk mempermudah pelaksanaan, hingga lantas disambung dengan pengadaan aplikasi.
Sementara, untuk Coretax ini, dalam pandangan Rinto, Pemerintah justru mendahulukan penyusunan regulasi, dilanjutkan pengadaan aplikasi dengan program setengah jadi, dan diikuti proses bisnis.
“Lantaran urutannya terbalik, wajar hasilnya nyungsep,” kata Rinto ke KONTAN, belum lama ini.
Saat dikonfirmasi oleh KONTAN terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti bełum memberikan jawaban, sampai tulisan ini dibuat.
Sebelumnya, IWPI juga telah melaporkan dugaan korupsi proyek Coretax kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya pada 23 Januari 2025 lalu. Menurut Rinto, belum lama ini dirinya juga telah menerima telepon dari KPK yang meminta pihaknya menjelaskan lebih terperinci mengenai laporan tersebut. “Menjelaskan kronologi yang kami laporkan,” ujarnya.
Pelaporan SPT
Hingga saat ini, Ditjen Pajak memang masih menjalankan dua sistem pajak sekaligus, yakni Coretax DJP dan sistem administrasi pajak lama. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan kesempatan kepada Ditjen Pajak untuk memperbaiki Coretax hingga akhir April 2025.
Periode tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). “Kami beri kesempatan sampai SPT selesai, jangan sampai penerimaan negara terganggu gara-gara penerapan sistem,” kata Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, Kamis (12/2).
Misbakhun juga memberikan ruang kepada Ditjen Pajak untuk melakukan pembetulan sesuai dengan kebutuhan, mengingat instansi tersebut di bawah Kemkeu. Namun, ia berpesan agar penerapan Coretax tidak menganggu penerimaan negara.
Roadmap Implementasi Coretax DJP
- Perencanaan (Januari 2021)
- Desain (Jan 2021-Sep 2021)
- Pembangunan/pengembangan (Juni 2021-Oktober 2022)
- Migrasi data (Januari 2021-Juli 2024)
- Pelatihan pengguna akhir oleh sistem integrator (Mei 2022 September 2024)
- Pengujian (November 2021Oktober 2024)
- Deployment (Desember 2024)
- Pendukung post implementasi (Des 2024-Des 2025)
Perusahaan di Balik Coretax DJP
- Konsorsium LG CNS-Qualysoft resmi terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax
- Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 1,228 triliun, termasuk pajak
- Konsorsium LG CNS-Qualysoft akan menyediakan solusi commercial off the shelf (COTS)
- PT Deloitte Consulting juga terpilih sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance
- Nilai kontraknya Rp 110,3 miliar, termasuk pajak
- PT Deloitte membantu memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas
- Pengumuman ini disampaikan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consult ing Indonesia selaku agen pengadaan
- Penetapan pemenang ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020
Sumber : Harian Kontan Sabtu 15 Februari 2025 hal 2
Leave a Reply