Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan perintah khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait pajak. Perintah tersebut yakni meminta Kementerian Keuangan untuk lebih banyak mengumpulkan penerimaan negara.
Sri Mulyani mengatakan Prabowo juga meminta agar masalah kebocoran penerimaan negara bisa diatasi. Hal itu bisa dilakukan dengan cara menekan kasus penggelapan atau penghindaran pajak.
“Kita dalam hal ini mendapat perhatian dari bapak presiden sendiri untuk lebih banyak melakukan pemungutan terutama dalam mengatasi masalah kebocoran, penggelapan pajak atau penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengimplementasikan Coretax sebagai sebuah sistem perpajakan yang baru. Kehadiran sistem pemungutan pajak secara digital itu diharapkan dapat merekam segala sesuatunya dengan baik.
“Ini juga akan menciptakan pelayanan yang jauh lebih baik agar tidak ada yang berulang seperti data serta biaya,” tuturnya.
Sri Mulyani memastikan akan terus memperbaiki sistem Coretax yang saat ini masih kerap mengalami gangguan. “Saya tahu beberapa Anda masih mengeluh tentang Coretax. Kami akan terus meningkatkannya,” ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembangunan sistem Coretax tidaklah mudah, apalagi dengan transaksi yang cukup besar. Meski begitu, hal itu tidak menjadi alasannya untuk terus melakukan perbaikan.
“Membangun sistem yang sempurna seperti Coretax dengan lebih dari 8 miliar transaksi bukanlah hal yang mudah, tapi ini bukan alasan,” imbuh Sri Mulyani.
Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak
Dalam forum tersebut, Sri Mulyani pun mengingatkan kepada para bankir dan investor untuk jangan lupa membayar pajak.
“Saa harap Mandiri dan semua klien akan terus berkembang. Ini tahun baru China kan? Saya harap Anda akan memiliki tahun yang lebih berkembang dan jangan lupa bayar pajak,” kata Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang dalam masa pembayaran pajak di mana jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jenis pajak jatuh setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply