Pelaporan SPT Tahunan Baru 3,33 Juta

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak baru mencapai 3,33 juta hingga 12 Februari pukul 23:59 WIB. Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelaporan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti memperinci, sebanyak 3,23 juta SPT dilaporkan wajib pajak orang pribadi dan 103.030 oleh wajib pajak badan.

Selain itu, “Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik mencapai 3,26 juta dan secara manual sebesar 75.770,” kata Dwi, Kamis (13/2).

Perlu diingat, batas lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025. Sementara batas lapor wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2025.

Sesuai Pasal 7 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Sementara untuk wajib pajak badan, yakni denda Rp 1 Juta.

Ditjen Pajak juga mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahunan atau melapor dengan tidak sebenarnya, yang menimbulkan kerugian negara.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 14 Februari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only