Pemerintah mengoptimalkan sejumlah insentif fiskal untuk memikat minat investor untuk menanamkan modal di dalam negeri. Secara kumulatif pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk 655 wajib pajak yang telah diberikan melalui sejumlah bentuk insentif fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, terutama dalam menarik lebih banyak investasi. Insentif fiskal diharapkan bisa memberikan peranan besar ke geliat investasi di Tanah Air. Sebagai contoh, dari tahun 2011 sampai November 2024 tercatat ada 221 wajib pajak mendapatkan insentif tax holiday.
“Kami memberikan tax holiday kepada 221 wajib pajak dengan investasi yang ditanamkan hingga Rp 421 triliun dan US$ 479 juta,” ucap Sri Mulyani dalam Mandiri Investment Forum 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
Untuk insentif tax allowance telah diberikan kepada 234 wajib pajak dengan nilai investasi mencapai Rp 90 triliun dan US$ 8,5 juta. Insentif ini diberikan dalam jangka waktu 2007 sampai November 2024.
Insentif dalam bentuk investment allowance telah digunakan oleh 8 wajib pajak dengan investasi yang masuk sebesar Rp 2,67 triliun dan investasi Rp 18,6 juta. Insentif tersebut diberikan dalam dari tahun 2020 ke November 2024.
Selanjutnya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga telah memberikan insentif tax allowance dan tax holiday agar bisa menjadi daya tarik bagi investasi. Selama tahun 2021 ke November 2024, pemerintah memberikan insentif tax allowance kepada 9 pembayar pajak untuk realisasi investasi Rp 250 miliar. Insentif tax holiday di KEK diberikan kepada 60 pembayar pajak untuk realisasi investasi sebesar Rp 12,74 triliun.
Realisasi insentif dalam bentuk super deduction tax diberikan kepada 94 perusahaan pembayar pajak. Dari insentif ini tercatat ada 86.065 partisipan vokasi dan melibatkan 857 partner vokasi.
Pemerintah juga memberikan insentif super deduction tax untuk penelitian dan pengembangan yang telah benar-benar dinikmati lebih dari Rp 1,46 triliun inovasi dan penelitian super deduction itu kepada 29 wajib pajak. Insentif ini diberikan terhadap perusahaan yang dapat memberikan pelatihan kepada pekerjanya agar dapat terus melakukan rescaling dan upscaling.
“Alat fiskal kita juga bekerja keras agar kita bisa mencapai kemajuan yang relatif di seluruh Indonesia. Indonesia merupakan negara yang sangat luas secara geografis,” tutur Sri Mulyani.
Sumber : investor.id
Leave a Reply