Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Kalimantan Barat menyerahkan tersangka LA beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Kejari) Singkawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 pada 20 Desember 2024.

LA yang juga menjabat sebagai Direktur CV MM ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk masa pajak Januari 2020 s.d. Desember 2021.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,48 miliar,” kata Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu 5/2/2025.

Selain itu, kantor pajak menyita aset milik LA berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA.

Penyitaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan dihadiri oleh saksi Lurah Sekip Lama pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 300/PenPid.BSITA/2024/PN Skw.

“Atas perbuatannya tersebut, LA terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Inge.

Namun, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 44B 1 UU KUP, jaksa agung (atas permintaan menteri keuangan) dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan itu hanya dilakukan setelah LA melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, lanjut Inge, DJP selalu mengedepankan proses edukasi, pengawasan, dan asas ultimum remedium.

Sebelumnya, Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui KPP Pratama Singkawang telah menyampaikan imbauan, konseling, visit, dan tindakan pemeriksaan khusus kepada LA melalui CV MM mengenai pelaporan kewajiban perpajakannya.

Kala itu, kanwil juga sudah memberikan kesempatan kepada LA untuk mengembalikan pajak yang sudah dipungut karena merupakan hak negara. Namun, tersangka tak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only