Airlangga Jamin Penerapan Coretax Tak Ganggu Penerimaan Negara

Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau coretax. Ikhtiar ini dilakukan agar pelaksanaan sistem tersebut tidak sampai mengganggu langkah pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak.

“Kami memastikan supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi coretax yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi ini kan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/2/2025).

Sejak diberlakukan mulai 1 Januari 2025, banyak wajib pajak yang masih mengalami kendala. Menurut Airlangga semua kendala yang diterima oleh wajib pajak harus segera ditangani oleh masyarakat.

“Ya itu semua pada saat launching sistem seperti ini pasti ada kendala, justru kendala itu menjadi feedback untuk masukan perbaikan,” tutur Airlangga.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

“Saya minta supaya ada yang dibedakan antara yang fast moving consumer goods, perusahaan yang memproduksi faktur banyak, itu perlu ada sistem tersendiri. Karena beda antara satu wajib pajak dengan perusahaan yang memproduksi banyak faktur, perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak,” ungkap Airlangga.

Demi Tambah Penerimaan Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (3/2/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

Bank Dunia memproyeksikan implementasi coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2% poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari produk domestik bruto (PDB). Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Mengenai integrasi coretax dengan data perbankan hingga data Kementerian/Lembaga (K/L), Airlangga mengatakan dalam penerapan coretax juga harus memperhatikan aspek interoperabilitas, mulai dari kesiapan DJP hingga kesiapan dari wajib pajak.

“Semua harus mempersiapkan interoperability, apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Jadi ini kan bukan sistem yang satu pihak. Bukan hanya dari DJP, tetapi dari wajib pajaknya pun perlu mempersiapkan,” tutur Airlangga.

Sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan menekankan pentingnya integrasi coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antar instansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” kata Luhut.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only