Korban PHK & Pengangguran Wajib Lapor SPT Pajak Gak Sih?

Mungkin banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan, seperti korban PHK atau pengangguran, tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jawabannya ternyata tidak sesederhana itu.

Pelaporan SPT tidak hanya untuk melaporkan penghasilan atau pembayaran pajak saja. Tujuannya juga untuk memastikan Wajib Pajak (WP) tersebut masih terdaftar dan sekaligus memantau apakah ada penambahan harta yang wajar.

“Apabila sudah tidak bekerja/tidak berpenghasilan dan memenuhi kriteria WP Non Efektif, silahkan mengajukan permohonan WP NE ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Kriteria Wajib Pajak yg bisa ditetapkan NE sesuai Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020,” ujar DJP dalam akun twitter resminya @kring_pajak, Senin (29/3/2021).

Sebagai informasi, kriteria WP yang bisa ditetapkan sebagai NE diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Adapun, aturan pelaporan SPT ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setiap WP wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, dan menyampaikan laporan tersebut.

Pelaporan SPT tidak semata-mata untuk melaporkan penghasilan. SPT juga digunakan untuk melihat apakah WP masih aktif, serta melaporkan aset dan kewajiban sesuai aturan perpajakan. Jadi, meskipun seseorang sudah setahun menganggur tetapi masih memiliki NPWP, tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, bagi mereka yang sudah tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama, bisa mengajukan penonaktifan NPWP dengan status Non-Efektif (NE). Dengan begitu, korban PHK atau pengangguran tetap punya kewajiban melapor SPT selama masih punya NPWP, kecuali sudah resmi mengajukan status Non-Efektif di KPP tempat terdaftar.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only