Negara Mitra Pertukaran Data Pajak Bertambah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperluas kerja sama dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEol). Langkah ini dilakukan dalam rangka menekan praktik penghindaran pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Qtomatis yang diterbitkan Ditjen Pajak melalui situs resminya. Dalam lampiran surat edaran itu, Ditjen Pajak menambah tiga yurisdiksi partisipan, dari 112 menjadi 115 yurisdiksi partisipan pada tahun ini.

Dengan demikian, Ditjen Pajak kini memiliki akses yang lebih luas dalam mengidentifikasi aset wajib pajak yang tersembunyi di luar negeri.

Dalam daftar yurisdiksi yang berpartispasi, sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai surga pajak, seperti Caymand Islands, Bermuda dan Guernsey, sudah turut serta dalam skema pertukaran informasi ini. Sejatinya, ketiga negara tersebut memang sudah terdaftar dalam SE PENG-2/PJ/2024 lalu.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga berkewajiban untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi, bertambah enam yurisdiksi dari sebelumnya hanya 83 yurisdiksi tujuan pelaporan.

Sumber : Harian Kontan Senin 03 Februari 2025

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only