LG CNS-Qualysoft dan Deloitte Consulting jadi pemenang tender pengadaan Coretax DJP
Sistem canggih administrasi pajak milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak alias Coretax DJP masih mengalami kendala, memasuki pekan keempat implementasinya. Persoalan ini berujung pada laporan dugaan korupsi megaproyek tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adalah Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) yang melaporkan dugaan korupsi proyek aplikasi Coretax DJP yang menghabiskan anggaran lebih dari 1,3 triliun. Laporan tersebut disampaikan IWPI ke komisi antirasuah pada Kamis (23/1).
Rinto Setiyawan, Ketua Umům (Ketum) IWPI, dalam keterangan tertulis mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Coretax pada Ditjen Pajak tahun anggaran 2020 dan 2024.
“(Laporan) diterima di Dumas II, kami menyerahkan laporan satu bundel terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax,” ungkapnya.
Menurut Rinto, IWPI telah menyiapkan empat alat bukti. Pertama, dokumen, diantaranya surat, pengumuman tender, dan Keputusan DIrjen Pajak. Kedua, adalah bukti petunjuk berupa bukti-bukti pemberitaan berbagai media massa, termasuk daring, terkait berbagai permasalahan dari aplikasi Coretax.
“Hasil- hasil tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan wajib paiak IWPI,” sebut Rinto.
Sementara bukti ketiga dan keempat yang telah dipersiapkan IWPI adalah saksi dan juga para ahli jika KPK memang memerlukannya.
Rinto menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berangkat dari tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi dengan nilai lebih dari Rp 1,3 triliun yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan pada 1 Januari 2025 itu. Hingga saat ini, sejumlah anggota IWPI di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya malfungsi Coretax.
Ia menambahkan, persoalan ini kian bertambah setelah Dirjen Pajak menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 yang menyatakan, aplikasi Coretax bermasalah. Sebanyak 790 pengusaha kena pajak (PKP) tertentu malah dipersilahkan menggunakan aplikasi sebelumnya.
Rinto menilai, kondisi tersebut janggal. “Coretax sangat canggih dan biayanya sangat mahal. Sementara wajib pajak besar, malah justru diperbolehkan ke sistem pajak yang lama,” kata Rinto.
Merujuk pada situs resmi Ditjen Paiak, konsorsiun LG CNS-Qualysoft resmi terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak_proyek ini mencapai Rp 1,228 triliun termasuk pajak. Konsorsium LG CNS-Qualysoft akan menyediakan solusi commercial off the shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem yang sudah digunakan Ditjen Paiak sejak 2002.
Selain LG CNS-Qualysoft, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global berbasis di Inggris, terpilih sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance.
Dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar termasuk pajak, PT Deloitte akan membantu memastikan keberhasilan proyek Coretax melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas.
Tidaklanjuti laporan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan aplikasi Coretax DJP, yang mencakup berbagai aspek. Mulai dari proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, hingga sistem pengelolaan dokumen.
Perbaikan tersebut, lanjut Dwi, meliputi perbaikan kegagalan dalam penyimpanan data pada saat perubahan data (update profile), kegagalan proses validasi wajah, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, pengunggahan file format xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan one time password (OTP) oleh para wajib pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju, akan segera terwujud,” ujar Dwi kepada KONTAN, Jumat (24/1).
Sementara Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari IWPI tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 25 Januari 2025, Hal 2
Leave a Reply