Pajak Ekonomi Digital, Negara Raup Penerimaan Rp 32,32 Triliun pada 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun hingga akhir 2024.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun.

Kemudian, pajak kripto sebesar Rp 1,09 triliun, pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp 3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,85 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu mengatakan, sampai dengan Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, 3 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan 1 pencabutan pemungut PPN PMSE pada Desember.

Adapun penunjukan pada Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, dan Wargaming Group Limited.

Kemudian, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com, L.P.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,09 triliun sampai dengan Desember 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sumber : money.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only