Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk membahas implementasi pajak karbon dan regulasi batas atas emisi sektoral.
Saat ditanya terkait waktu pertemuan, Hanif mengonfirmasi bahwa kemungkinan besar pertemuan tersebut akan dilakukan mulai minggu ini.
“Segera, teman-teman dari BPLH sudah akan menjadwalkan segera saya ketemu Ibu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati). Ya, mudah-mudahan minggu ini bisa ada waktu beliau,” ujar Hanif kepada wartawan, Senin, (20/1/2025).
Untuk membahas soal implementasi pajak karbon bersama Kementerian Keuangan tersebut, pihaknya telah menyiapkan laporan secara tertulis hasil tinjauan kegiatan sertifikasi karbon yang telah dilakukannya selama ini.
Ke depan, Hanif berharap pemberlakuan pajak karbon segera ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, hal ini akan mendorong transaksi karbon di Indonesia yang saat ini transaksinya masih rendah.
Ia menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak karbon sudah ada, dan untuk implementasinya akan segera dilakukan. “PP sudah ada, nanti akan kita komunikasikan, segara, segara segara. Ya, saya akan menghadap Ibu Menteri keuangan untuk diskusi,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah merinci soal penerapan pajak karbon di Indonesia, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Dijelaskan dalam PP 50/2022, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Seperti diketahui, payung hukum pajak karbon tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kemudian mengenai skema dan aturan rincian pajak karbon diatur lewat PP 50/2022.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply