Ekonom UI sebut diskon PPnBM pacu penjualan mobil hingga 16 persen

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto menyatakan penerapan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, bisa meningkatkan penjualan (wholesales) hingga 16 persen.

Dirinya di Jakarta, Selasa menjelaskan peningkatan tersebut berdasarkan proyeksi yang dilakukan apabila insentif yang diterapkan untuk PPnBm sebesar 0 persen.

“Ini simulasi kita kalau mau memberikan insentif, bahkan sampai PPnBM-nya 0 persen, pasar akan berkembang mungkin sampai 16 persen,” kata dia.

Dirinya mensimulasikan, apabila insentif tersebut diberlakukan hingga 0 persen, penjualan mobil bisa bertambah hingga 160,428 unit, sementara apabila PPnBM ditetapkan sebesar 5 persen, bakal meningkatkan penjualan sebanyak 10,7 persen dengan total penambahan permintaan 106,952 unit.

Selanjutnya, dengan diskon PPnBM 7,5 persen atau tarif 7,5 persen, harga mobil bisa turun 5,3 persen, dengan tambahan permintaan 80.214 unit.

Baca juga: Daihatsu Indonesia bukukan penjualan 168.263 kendaraan sepanjang 2024

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian insentif ini turut berdampak positif terhadap ekonomi. Kontribusi industri mobil baik langsung dan tidak langsung terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai Rp177 triliun dengan tarif PPnBM 10 persen, lalu Rp181 triliun dengan PPnBM 7,5 persen, Rp185 triliun PPnBM 5 persen, dan Rp194 triliun dengan PPnBM 0 persen.

Selain itu, akan ada tambahan tenaga kerja otomotif sebanyak 7.740 orang dengan PPnBM 10 persen, lalu 11.611 orang dengan PPnBM 7,5 persen, 15.481 orang dengan PPnBM 5 persen, dan 23.221 orang dengan PPnBM 0 persen.

Adapun tambahan tenaga kerja dalam perekonomian (multiplier effect) mencapai 15.790, 23.685, 31.581, dan 47.371 orang, dengan PPnBM masing-masing 10 hingga 0 persen.

Riyanto turut menyatakan, apabila opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan, hal tersebut justru berdampak negatif pada industri otomotif.

Dirinya memperhitungkan tarif PKB maksimum 1,2 persen, dan BBNKB 12 persen, total pajak mobil naik menjadi 48,9 persen dari harga dibandingkan sebelumnya sebesar 40,25 persen. Akibatnya, harga mobil baru naik 6,2 persen.

Nantinya hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan penjualan mobil tahun 2025 yang diprediksi turun 9,3 persen atau menjadi sekitar 780 ribu unit.

Sumber : Antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only