Pemerintah sudah meluncurkan insentif, berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen, untuk mobil hybrid. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kemudian memberikan secara rinci teknologi hybrid seperti apa yang mendapatkan insentif PPnBM DTP.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, merinci teknologi hybrid yang mendapatkan insentif adalah Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid dan mild hybrid.
“Insentif PPNBM DTP (Ditanggung Pemerintah) yang akan diberikan untuk kendaraan hybrid, baik PHEV, full maupun mild hybrid sebesar 3 persen,” ujar Setia Diarta pada Selasa (14-1-2025) dalam agenda bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Kantor Kemenperin Jakarta.
Setia menyebutkan melalui insentif ini harapannya industri otomotif nasional bisa kembali bergairah di tengah daya beli masyarakat yang mengalami penurunan dan tantangan pasar tahun ini. Khususnya, setelah PPN menjadi 12 persen dan berlakunya opsen pajak.
“Guna menjaga daya beli masyarakat, kami di Kemenperin berupaya untuk mengusulkan adanya insentif di sektor otomotif agar bisa jadi pemicu untuk memberikan pertumbuhan ekonomi,” lanjut Setia.
Pada akhir tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Diskon ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
“Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen,” ungkap Airlangga pada Senin (16-12-2024) di melalui siaran Youtube ‘Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply