Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini Caranya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan di 2025 belum menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan sistem lama yakni melalui laman pajak.go.id.

“Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya termasuk masa pajaknya, dengan status normal dan pembetulan, masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.

Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk pajak 2024:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol ‘Klik di sini’ di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.

3. Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).

4. Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only