Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah yang berlaku penuh pada 1 Februari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sementara, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN 11% alias tidak naik. Tidak hanya itu, pemerintah tetap juga membebaskan PPN 0% untuk kebutuhan barang pokok yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Atas kebijakan PPN 12% untuk barang mewah, pemerintah juga memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi, salah satunya diskon tarif listrik 50% untuk empat golongan, yang dimulai Januari 2025 hingga Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
PPN 12% Hanya Barang Jasa dan Mewah
Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” sambungnya.
Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.
Kebutuhan Pokok dan Bansos
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebutuhan pokok tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12%. PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah seperti jet pribadi hingga rumah mewah.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku,” tegas Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Prabowo menekankan bahwa kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN nol persen seperti yang berlaku sebelumnya. Hal tersebut juga berlaku pada jasa pendidikan, kesehatan hingga air minum.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0%, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.
Pemerintah, kata Prabowo, telah berkomitmen memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Dengan rincian bantuan beras hingga diskon listrik.
“Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun,” ungkapnya.
Sumber : Okezone.com
Leave a Reply