Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak tidak akan didenda apabila terlambat menerbitkan faktur pajak akibat sistem Coretax bermasalah.
Hal ini merespons keluhan wajib pajak yang kesulitan menerbitkan faktur pajak melalui sistem Coretax karena sistem tersebut kerap mengalami masalah.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan menerapkan masa transisi sehingga wajib pajak tidak dikenakan sanksi karena terlambat menerbitkan faktur pajak.
Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. (PIXABAY/MOHAMED HASSAN)
“Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir apabila dalam implementasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur atau pelaporan,” ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 dikutip Rabu (8/1/2025).
Dia mengungkapkan, permasalahan yang terjadi pada sistem Coretax disebabkan oleh volume trafik yang tinggi.
Sebab sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu, website ini dibuka dan digunakan untuk bertransaksi oleh banyak pengguna dalam satu waktu.
“Jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem,” kata dia.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan optimalisasi kapasitas sistem, mengelola beban akses, dan melebarkan kapasitas bandwidth agar sistem dapat diakses tanpa kendala meskipun volume trafik tinggi.
Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya sistem Coretax dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para pengguna.
Termasuk juga permasalahan dalam infrastruktur sistem. Pasalnya, sistem Coretax juga berkaitan dengan sistem lain seperti penyedia jaringan telekomunikasi.
“Jadi apapun juga informasi yang kami dapatkan dari wajib pajak, dari para pengguna, akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” tuturnya.
Di media sosial X, masyarakat mengeluhkan sulitnya sistem Coretax sulit diakses. Mayoritas yang dikeluhkan ialah terkait server yang lambat, tampilan web yang kurang jelas, hingga sinkronisasi data yang tidak maksimal.
“Coretax down. Gak bisa bikin Faktur otomatis gak bisa billing dan gak ada pembayaran PPN. Harusnya kan yang pusing Negara kan? Yang butuh pemasukan PPN dan pajak siapa sih?Tapi nyatanya? Boro-boro urgency, menanggapi aja gak lho,” tulis pemilik akun X @gg_020****, Rabu (8/1/2025).
“Bukti kalo PSIAP-Coretax belum SIAP: Bikin SerTel daftar pake nama sendiri yg keluar data pribadi orang lain, include NIK, Alamat. Kalo di perusahaan swasta ini udah termasuk fraud data security karena nggak secure menyimpan Personal Data,” tulis akun X @mad_worl***.
“Aplikasi yang dipaksa harus jadi dan digunakan oleh seluruh wajib pajak tapi masih begini-begini aja. Iya. Ini web Coretax yang kalian gadang-gadangkan itu, Wahai @DitjenPajakRI @kring_pajak,” tulis akun X @gl***.
Sumber : money.kompas.com
Leave a Reply