Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi soal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang gagal mengantongi Rp 75 triliun imbas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya berlaku untuk barang mewah dan jasa mewah.
Sri Mulyani mengatakan masih ada 12 bulan ke depan untuk melihat kebijakan yang akan diambil sebagai tambalan atas penerimaan yang hilang tersebut. Ia meminta semua pihak untuk bersabar mengikuti perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Mengenai pengelolaan APBN 2025, seperti yang tadi disampaikan nanti ada penerimaan yang tidak jadi diterima dan lain-lain, ini kan dinamikanya masih 12 bulan ke depan, jadi kita akan terus update setiap bulan. Jadi saya berharap teman-teman nanti bisa bersabar untuk melakukan dan mengikuti perkembangan APBN 2025,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (6/1/2025).
Menurut Sri Mulyani, pihaknya perlu memitigasi berbagai konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang diambil.
“Tentu kita juga perlu untuk memitigasi berbagai konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang diambil,” ucapnya.
Semula, PPN secara umum bakal dinaikkan dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025. Jika itu dilakukan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pernah mengatakan negara bisa meraup pemasukan Rp 75 triliun.
Hanya saja sikap pemerintah berubah menyusul berbagai desakan dan protes dari masyarakat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada 31 Desember 2024 bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah dan jasa mewah yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebelumnya muncul berbagai wacana kebijakan untuk menambal penerimaan di 2025, salah satunya pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Wacana itu disebut sedang digodok Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty,” kata Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1).
Sumber : Finance.detik.com
Leave a Reply