Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru berupa insentif fiskal sebesar 3 persen untuk kendaraan Hybrid Electric Vehicle (HEV) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah berjalan tetap dilanjutkan.
Kebijakan ini mencakup insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD), PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) dan CKD, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Kebijakan ini disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan para pelaku industri kendaraan bermotor. Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi, mengapresiasi langkah pemerintah yang dianggap strategis untuk menjaga keberlangsungan industri kendaraan bermotor di tengah berbagai tantangan.
“Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respons cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu. Oleh karena itu, keluarnya kebijakan insentif dari pemerintah bagi kendaraan hybrid merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” ujar Nangoi melalui keterangan resmi.
Dorongan Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengakselerasi penetrasi kendaraan bermotor rendah emisi dan hemat bahan bakar atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai netralitas karbon pada 2060.
Kombinasi penjualan kendaraan BEV dan HEV sejak Januari hingga November 2024 telah mencatat pangsa pasar sebesar 11,6 persen. Dengan insentif yang diberikan, daya saing kendaraan ramah lingkungan di pasar nasional diharapkan semakin meningkat.
“Kebijakan dari pemerintah tersebut akan menjadi salah satu faktor mendorong kembalinya gairah pasar yang signifikan pada tahun 2025 mendatang,” tambah Nangoi.
Mengatasi Dampak Kenaikan PPN
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang menjadi perhatian industri kendaraan bermotor. Namun, GAIKINDO meyakini kebijakan insentif ini mampu menekan bahkan mengabaikan dampak kenaikan tersebut.
“Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” tutup Nangoi.
Sumber : medcom.id
Leave a Reply