Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
“Mudah-mudahan nanti ada hal yang sifatnya formal pemerintahan dan ada sebuah keputusan Perintah Presiden itu dijalankan,” ujar Misbakhun saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024)
Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa kecuali bahan pokok. Khusus tepung, gula dan minyakita akan diberikan PPnDPT, sehingga masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.
Menurut Misbakhun kebijakan yang baru saja diumumkan tersebut berbeda dengan arahan Presiden. Maka dari itu, Kementerian Keuangan masih ada waktu mengubah keputusan sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
“Tugas kami mengingatkan para pembantu presiden agar tidak berkurang satu titik pun,” jelasnya.
Dalam pertemuan Presiden dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PPN 12% hanya dikenakan pada kelompok barang mewah. Kala itu Presiden hanya menyebut jenis mobil, rumah dan tas mewah.
“Presiden sangat tahu secara mendalam kondisi masyarakat seperti apa. Presiden tau apa yang menjadi getaran hati rakyat, maka beliau mengambil keputusan yang moderat,” ungkapnya.
Penurunan daya beli masyarakat, kata Misbakhun sangat jelas terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Terlihat dari jumlah simpanan, indeks keyakinan konsumen dan konsumsi rumah tangga yang terus menurun.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply