Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan merilis kebijakan baru untuk menangani kasus pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat kesalahan pemungutan tarif.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-01/PJ/2025. Beleid ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Merujuk Bab II Pasal 4 tentang Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, dalam hal yang terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari seharusnya 11% namun terlan jur dipungut 12%, maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, pembeli dapat meminta pengembalian PPN tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) penjual melakukan penggantian faktur pajak.
Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo juga menjamin kepada wajib pajak terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. “Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan di pungut ya dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti juga bisa. Engga ada masalah,” Ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Sumber : Harian Kontan, Senin 6 Januari 2025
Leave a Reply