Beberapa Transaksi Digital Masih Terkena PPN 12%

Ditjen Pajak Kementerian keuangan menggodok mekanisme restitusi terkait PPN 12%

Penerapan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah yang selama ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), ternyata belum seragam di lapangan. Faktanya, ada wajib pajak yang tetap terkena PPN 12% atas sejumlah transaksi jasa maupun barang non mewah.

Misalnya, transaksi di platform Google, Apple hingga layanan kredit iklan Shopee dan Tokopedia yang telah menerapkan tarif PPN 12%. Di layanan Apple One, pelanggan membayar 149.000 per bulan. Dari jumlah itu, tercatat Rp 15.964 dialokasikan sebagai PPN 12%.

Kasus serupa juga terlihat pada layanan kredit iklan di Shopee. Dalam salah satu transaksi yang diterima KONTAN, top up saldo iklan Shopee juga dikenakan PPN 12%.

Di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan Rp 100.000, konsumen harus membayar tambahan Rp 12.000 sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar Rp 112.000.

Namun demikian, Direktorar Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila sudah membayar pajak dengan tarif PPN 12% pada 2025. Saat ini, Ditjen Pajak tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran alias restitusi pajak tersebut.

“Ini yang sedang kamu atur transisinya seperti apa. Referensinya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan. Caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” kata Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo, kemarin.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menambahkan, hak wajib pajak akan tetap dijamin sepenuhnya. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan akan diumumkan dalam beberapa hari kedepan. “Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut 12% kita akan kembalikan. Mekanisme pengembaliannya sedang kita siapkan,” kata dia.

Restitusi rumit

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah mengatur pemberlakuan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pasal 5 ayat 1 PMK tersebut mengatur penyerahan barang kena pajak kepada konsumen akhir untuk perode 1 hingga 31 Januari 2025, PPN dihitung dengan cara mengalihkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, selama Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah, masih 11%.

Sementara Pasal 5 ayat 2 mengatur bahwa mulai 1 Februari 2025, perhitungan tarif PPN dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Artinya, mulai 1 Februari, tarif PPN 12% akan sepenuhnya berlaku untuk barang mewah.

Meski demikian, Konsultan Pajak Botax Consulting, Raden Agus Suparman menilai, restitusi pajak adalah hal yang rumit secara administrasi perpajakan. Oleh karena itu, dia menduga, wajib pajak yang sudah terlanjur dipungut PPN 12%, tak akan memperjuangkan haknya.

“Jika nilainya besar mungkin bisa diperjuangkan. Tapi kalau misalnya tidak besar, pasti [wajib pajak] malas mengurusnya,” kata dia.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 3 Januari 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only