Jakarta. Selain menggelontorkan insentif ke masyarakat, pemerintah menyiapkan insentif kepada pengusaha. Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja tax holiday atau diskon pajak korporasi setiap tahunnya.
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan, pemerintah memproyeksikan nilai belanja pajak korporasi di sepanjang 2025 meningkat menjadi Rp 6,06 triliun. Setahun berikutnya, yakni pada 2026, diskon pajak tersebut kembali meningkat menjadi Rp 6,54 triliun.
Target belanja tax holiday 2025 tumbuh 7,64% dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang sebesar Rp 5,63 triliun. Asal tahu saja, nilai ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp 5,18 triliun.
Pemerintah menyatakan, estimasi belanja perpajakan merupakan nilai PPh Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan wajib pajak pemanfaatan fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan.
Insentif tersebut ditujukan untuk industri pionir dengan pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu lima tahun hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi, dengan nilai investasi minimal sebesar Rp 100 miliar.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pejabat pemerintah menyebutkan, aneka insentif pajak, termasuk tax holiday, bertujuan meningkatkan iklim investasi.
Sumber : Harian Kontan Selasa 31 Desember 2024 hal 2
Leave a Reply