DPR Ungkap Arahan Prabowo Soal PPN 12%, Beda dengan Sri Mulyani

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berbeda dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024)

Misbakhun menjelaskan, pada 5 Desember 2025 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diundang rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta. Hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Misbakhun dan sederet pimpinan lainnya.

“Presiden menyampaikan yang naik 12% itu hanya selected item,” ujarnya.

Barang dan jasa yang dimaksud hanya untuk kelompok barang mewah yang sebelumnya sudah diatur pemerintah, baik impor maupun dalam negeri. Antara lain rumah mewah, apartemen mewah, mobil mewah hingga tas mewah.

“Itu arahan Presiden. Sangat jelas dan clear, pak Presiden juga sampaikan di luar itu masih 11%,” terang Misbakhun.

Kebijakan PPN sejatinya sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah wajib menjalankan UU tersebut. Begitu pun dengan DPR yang sebelumnya sudah memberikan persetujuan.

Meski demikian, Misbakhun menyarankan implementasi kebijakan harus berdasarkan situasi dan kondisi pada masyarakat.

“Presiden mengerti sangat dalam apa yang dirasakan oleh masyarakat, penurunan daya beli gejolak naik turun, bapak Presiden juga tahu kebutuhan uang negara seperti apa,” jelasnya.

Sri Mulyani sudah mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa kecuali bahan pokok. Khusus tepung, gula dan minyakita akan diberikan PPnDPT, sehingga masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.

Menurut Misbakhun kebijakan yang baru saja diumumkan tersebut berbeda dengan arahan Presiden. Maka dari itu, Kementerian Keuangan masih ada waktu mengubah keputusan sebelum mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

“Mudah-mudahan ada upaya bagaimana mengikuti arahan pak Presiden itu dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only