Gelembung Protes PPN 12% Membesar

JAKARTA. Gelombang penolakan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 semakin membesar. Protes semakin meluas dan datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga pemengaruh (influencer). 

Dari kalangan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan tersebut pada pekan ini. Sementara influencer dalam akun Instagramnya @bintangemon mengkritik komunikasi pemerintah terkait kebijakan tersebut yang dinilainya justru memicu polemik di masayarakat.

Selain itu, sebanyak 179.052 warganet telah menandatangani petisi online bertajuk Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN! yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga di platform Change.org, sejak 19 November 2024.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan keterangan tertulis terkait rencana penerapan tarif PPN 12%. Menurut pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dimaksudkan agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan hitungan pemerintah, dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah kenaikan inflasi 0,2% dan tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. Saat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, inflasi sepanjang tahun tersebut sebesar 5,51%. Namun menurut pemerintah, kenaikan inflasi tersebut terutama disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan dan kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Iskandar menilai, pernyataan Ditjen Pajak tidak tepat dan menyesatkan. Sebab, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, inflasi tahunan melonjak dari 3,47% menjadi 4,94% hanya dalam waktu tiga bulan.

Media juga bilang, pernyataan Ditjen Pajak bahwa tingkat inflasi yang tinggi, yakni 5,51% pada tahun 2022, terjadi karena tekanan harga global, gangguan pasokan pangan dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sangat tidak tepat. Sebab, kenaikan BBM baru dilakukan pada Desember 2022.

Sumber : Harian Kontan Selasa 24 Desember 2024 hal 2


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only