KAI Sebut Tiket Kereta Api Tidak Kena PPN 12%

JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pembelian tiket kereta api tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Untuk itu, masyarakat diharapkan tak perlu khawatir ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuannya, adanya kenaikan PPN ini juga bagian dari upaya agar subsidi untuk masyarakat bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Minggu, (29/12).

Di sisi lain, Ixfan menyampaikan, pihaknya mencatat telah memberangkatkan lebih dari 588 ribu penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru 2025 periode 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

“Pada hari Sabtu (28/12), KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 645.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang,” imbuhnya.

Adapun tempat duduk yang tersedia sebanyak 296.369, yaitu pada KAJJ sebanyak 285.234 tempat duduk dan pada KA Lokal sebanyak 11.135 tempat duduk.

Sumber : Harian Kontan Senin 30 Desember 2024 hal 14


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only