Biaya Hiburan Tahun Depan Semakin Mahal

JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% jadi 12% pada awal 2025 diperkirakan mempengaruhi bisnis hiburan.

Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai, kenaikan PPN akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi minat mereka untuk membeli tiket konser musik.

Meski begitu, APMI belum bisa memperkirakan kebijakan PPN 12% akan membuat penjualan tiket konser musik sepi atau justru tetap ludes. “Tentunya itu kembali lagi kepada program atau artis yang tampil, semenarik apa mereka untuk penonton,” tutur Ketua Bidang Komunikasi Publik dan Promosi APMI David Karto kepada KONTAN, Jumat (27/12).

Para promotor musik di Indonesia harus beradaptasi dan menyesuaikan diri terhadap dinamika ekonomi yang terjadi ke depannya. Terlepas dari itu, APMI optimistis program-program industri hiburan seperti konser musik lokal atau internasional tetap berjalan lancar.

“Hal yang utama adalah selain mendatangkan artis mancanegara, kami harap bisa diimbangi dengan mengekspor artis lokal untuk tampil di luar Indonesia,” tandas dia.

Ada beberapa konser musik bertaraf internasional yang digelar di Indonesia pada awal 2025. Misalnya, Maroon 5 yang tampil di Jakarta International Stadium (JIS) pada 1 Februari nanti. Pada bulan yang sama, boyband Korea Selatan Seventeen akan konser di JIS. Kemudian, band legendaris Irlandia, The Corrs, akan menggelar konser di Beach City International Stadium pada 8 Februari 2025.

Band pop punk AS, Green Day, juga akan manggung pada 15 Februari 2025 di Carnaval Hall Ancol. Sehari berselang, atau 16 Februari 2025, band asal AS, Linkin Park, turut menggelar konser di Stadion Madya Gelora Bung Karno. Ada pula NIKI yang akan pulang kampung dan menggelar konser di Beach City International Stadium pada 15-16 Februari 2025.

Direktur Dyandra Media International Ery Erlangga mengatakan, pada dasarnya setiap kenaikan berbagai jenis pajak berpotensi menimbulkan gelombang kekhawatiran baru. Secara umum minat masyarakat untuk menonton konser atau event hiburan tetap positif di tengah kebijakan PPN 12%. Kalaupun ada penurunan penjualan tiket konser atau event hiburan, hal itu berlangsung sementara.

Justru, menonton konser dipandang sebagai aktivitas hiburan sakral bagi sebagian masyarakat. Belum tentu masyarakat bisa datang ke konser secara rutin tiap tahun. “Mungkin masyarakat akan mengurangi pengeluaran mereka untuk hiburan yang relatif tidak terlalu berkesan,” kata dia, Jumat (27/12).

Selain konser, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, yang menyatakan bahwa dampak kenaikan PPN ini bisa memengaruhi biaya berlangganan layanan digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, yang sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022. “Ini akan meningkatkan biaya bagi konsumen,” kata Huda kepada KONTAN, Jumat (28/12).

Salah satu dampak utama dari kenaikan tarif PPN ini adalah peningkatan harga layanan digital yang bisa mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kalangan Gen Z yang mengandalkan layanan over the top (OTT) dan musik streaming untuk hiburan.

Sumber : Harian Kontan Senin 30 Desember 2024 hal 12


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only