JAKARTA. Tantangan berat siap menghampiri industri otomotif nasional tahun depan. Pemerintah akan menerapkan opsen pajak atau pungutan daerah tambahan atas kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan opsen pajak ini merupakan bagian dari reformasi fiskal, yakni masuk Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengacu UU yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022, opsen mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Opsen akan mulai berlaku tepat pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang.
Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen menyasar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan BBNKB dipungut Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) dengan tarif 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Dalam catatan KONTAN, beberapa provinsi sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sinergi provinsi dan kabupaten/kota yang nanti berkaitan dengan kebijakan opsen pajak. Di antaranya, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Tapi, kebijakan ini tak diberlakukan di Jakarta dan Jawa Timur.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, penerapan opsen pajak akan memberikan kendala bagi penjualan mobil baru di 2025. “Kebijakan ini harus disikapi bijak pemerintah daerah. Mereka yang paham dan punya data untuk opsen pajak,” kata dia, Minggu (29/12).
Lantaran nama-nama daerah yang menerapkan opsen pajak masih simpang siur dan belum pasti, Gaikindo masih memandang konservatif prospek industri mobil nasional pada 2025. Jika terjadi kenaikan pajak di daerah, Kukuh khawatir penjualan mobil nasional turun mendekati kondisi saat pandemi Covid-19 silam.
Emiten konglomerasi bidang otomotif, PT Astra International Tbk (ASII) akan meninjau lebih jauh dampak opsen pajak terhadap kinerjanya pada tahun depan. Namun, ASII memperkirakan pasar kendaraan roda empat akan turn seiring kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak. “Target kami tampaknya pada penjualan akan konservatif,” tutur Tira Ardianti, Head of Corporate Investor Relation ASII, Senin (30/12).
Tak hanya mobil, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menilai, pemberlakuan opsen pajak yang bersamaan dengan PPN 12% berpotensi menggerus penjualan motor nasional.
Sebelum ada dua kebijakan perpajakan tersebut, AISI memproyeksikan penjualan motor nasional di kisaran 6,4 juta unit–6,7 juta unit sepanjang tahun 2025 nanti. “Namun, dengan adanya opsen, kami harus melihat lagi dampaknya,” ujar dia, Senin (30/12).
Sigit mengungkapkan, AISI baru saja mendapat info wacana untuk pemberian insentif untuk mengantisipasi efek opsen pajak pada 2025.
Asosiasi berharap pemberian insentif dapat menjaga kenaikan opsen pajak tidak mencapai 4%-7%.
Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyebut, opsen pajak berpotensi membuat konsumen menunda pembelian kendaraan bermotor. “Mungkin konsumen shifting dengan membeli motor bekas, karena tidak kena opsen,” imbuhnya, Senin (30/12).
Suzuki akan melihat perkembangan kebijakan opsen pajak sebelum mengambil langkah strategi atas bisnis perusahaan lebih lanjut.
Sumber : Harian Kontan Selasa 31 Desember 2024 hal 1
Leave a Reply