Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai 16 Mei 2024. Salah satu fasilitas yang diatur adalah pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Final 0% bagi UMKM yang berusaha di IKN, asalkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dalam PMK ini. UMKM dapat menikmati fasilitas tersebut sejak disetujui permohonannya untuk memakai PPh final tarif 0% ini sampai dengan tahun 2035.
Secara umum, UMKM di Indonesia mendapatkan fasilitas PPh tarif 0% untuk omzet di bawah 500 juta rupiah per tahun. Sedangkan di IKN batasan omzetnya jauh lebih besar. Kriteria UMKM yang dapat menggunakan fasilitas ini adalah Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di IKN dengan nilai kurang dari 10 miliar rupiah dan memenuhi persyaratan tertentu.
PPh final 0% ini dikenakan atas penghasilan dari peredaran usaha (omzet) sampai dengan 50 miliar rupiah dalam satu Tahun Pajak di IKN. Penghasilan bruto yang dimaksud berupa penghasilan dari kegiatan industri, maupun penyerahan barang dan/ atau jasa yang dilakukan di wilayah IKN. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 cabang di wilayah IKN, maka batasan penanaman modal usaha dan peredaran brutonya adalah jumlah penggabungan dari seluruh lokasi di IKN.
Sumber: beritasatu.com
Leave a Reply