Masyarakat tengah dihebohkan dengan hitung-hitungan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Dalam sejumlah perhitungan, disebutkan bahwa kenaikan beban pajaknya bukan 1% melainkan 9%.
Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.
“Nambahnya cuma 1%,” tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Kemudian saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait dari mana perhitungan tersebut dan apakah benar angka 9% itu merupakan beban pajak, Airlangga juga enggan menjawab. Lalu ia pun kembali menekankan bahwa kenaikan PPN hanya 1%.
“PPN nambahnya cuma 1%,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, kenaikan beban pajak PPN 9% kini tengah viral di jagat dunia maya. Berbagai akun mulai mencoba membahas hitung-hitungan kenaikannya jelang pemberlakuan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Dikutip dari beberapa unggahan viral dari sejumlah akun media sosial, Sabtu (21/12/2024), persentase kenaikan 9% yang dimaksud ialah kenaikan pajaknya, bukan barangnya.
Merespons hal tersebut, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan, ada yang namanya statutory tax rate atau tarif yang tertulis secara legal. Kenaikan sebesar 1% itu merupakan statutory tax rate.
“Memang pemerintah biasanya menggunakan statutory tax rate. Sedangkan yang 9% adalah kenaikan besaran beban pajak yang dibayarkan dibandingkan beban pajak sebelumnya. Jadi, tarifnya secara legal naik 1%. Sedangkan beban pajaknya, naik 9% dari beban pajak sebelumnya,” terang Fajry saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, Pengamat pajak sekaligus founder Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan, angka sebesar 9% itu merupakan persentase dibandingkan dengan PPN yang semula dibayarkan. Ia pun membuat perhitungan dengan rumus sebagai berikut:
(%) Kenaikan tarif PPN = persentase tarif PPN baru – persentase tarif PPN lama / (prosentase tarif PPN lama) x 100%
= (12% – 11%) / (11%) x 100%
= 1/11 x 100%
= 9,09%
“Angka 9,09% tersebut kalau kenaikan PPN dibandingkan dengan PPN yang semula dibayar,” terang Darussalam, dihubungi terpisah.
Sedangkan secara total nominal yang dibayar atau harga barang kena pajak ditambah PPN, bisa menggunakan rumus 12% dikalikan dengan harga barang kena pajak, misal Rp 100.000. Hasilnya, jumlah yang dibayarkan konsumen sebesar Rp 112.000.
“Dibandingkan total nominal yg dibayar semula sebesar 11% dikalikan Rp 100.000, total dibayar semula Rp 111.000 (naik Rp 1.000),” sambungnya.
Berdasarkan dua perhitungan tersebut, menurutnya total nominal yang dibayar dengan adanya kenaikan PPN adalah bisa menggunakan rumus selisih kenaikan harga dibagi dengan harga barang saat PPN masih 11%. Perhitungannya sebagai berikut:
(Rp 1.000/Rp 111.000) x 100% = 0,9%
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply