Ramai Debat PPN Naik 9% atau 1%, Begini Hitungan Sebenarnya!

Penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 masih terus bergulir. Ragam perdebatan muncul di publik, termasuk soal perhitungan kenaikan.

Banyak yang beranggapan kenaikan tersebut sebenarnya adalah 9%, bukan 1% seperti yang disampaikan oleh pemerintah.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN ini harus dilihat secara cermat. Contohnya 1 barang dengan harga Rp7.000, maka dengan PPN 11%, total yang harus dibayar Rp7.770.

Setelah kenaikan, maka harga yang harus dibayar adalah Rp7.840. “Kalau kenaikan harga pada konsumen, itu kenaikanya 0,9%,” ungkapnya dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2024)

Doc: Ditjen PajakFoto: Doc: Ditjen Pajak
Doc: Ditjen Pajak

Jika hanya melihat komponen pajak, memang kenaikan menjadi 9%. Akan tetapi jika dikali secara keseluruhan harga yang dibayarkan konsumen, maka kenaikan hanya 0,9%.

“Maka dari itu kenaikannya hanya 0,9%. Ini sudah kita perhitungan dan kita sosialisasikan. Jadi kenaikan menjadi 0,9% pada konsumen akhir,” jelasnya.

Klasifikasi barang dan jasa mewah yang kena PPN 12% masih dalam pembahasan Kementerian Keuangan RI. Namun untuk kebutuhan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan pendidikan pada 1 Januari 2025 akan dibebaskan dari PPN 12% hingga aturan terkait diterbitkan.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only