Kenaikan PPN Jadi 12%, OIKN Sebut Ini Peluang Ke Sektor Pembangunan

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang efektif berlaku di 1 Januari 2025 merupakan sebuah peluang.

Agung menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana.​

“Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN jadi 12%). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif, insentif tax holiday, kemudian (pembebasan) Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ujarnya saat ditemui di Kantor OIKN, di Kalimantan Timur, Jumat (20/12).

Di samping itu, lanjut Agung, dengan adanya PPN 12% ini pihaknya melihat apabila banyak pengeluaran yang berada di areal IKN justru menjadi sebuah peluang.

“Saya melihat mungkin itu juga peluang PPN 12%, tapi kalau spending-nya di IKN dengan berbagai insentif itu, ini menjadi tempat yang lebih atraktatif dibanding areal lain di Indonesia. Saya melihat opportunity di situ,” ungkapnya.

Agung menuturkan, meski terjadi kenaikan pajak tersebut pembangunan IKN pada akhirnya tetap dilanjutkan. Dia mencontohkan, misalnya pembangunan Hotel Kubika yang sebentar lagi bakal rampung.

“Memang meresmikannya (Hotel Kubika) tunggu infrastruktur dasarnya, jalan didepannya itu tuntas, nah itu toh tetep lanjut (meski ada kenaikan PPN jadi 12%),” tuturnya.

Lebih lanjut, Agung menambahkan, kenaikan tarif pajak tersebut bukan satu-satunya tantangan, melainkan terdapat hal lainnya yang mempengaruhi perekonomian di tanah air.

“Mudah-mudahan dengan tantangan yang ada di dunia, karena ini tantangan global bukan hanya di Indonesia soal ekonomi ini,” pungkasnya.

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only