Jakarta. Pemerintah bakal memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan hybrid hanya sebesar 3%. Nilainya tidak sebesar insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPnDTP) yakni dari 11% menjadi 1%.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S Cahyanto menilai pemberian insentif PPnbM untuk kendaraan hybrid sebesar itu sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Kita sudah perhitungkan tahun ini ngga ada sama sekali hybrid, makanya (tahun depan) mulai dengan insentif lebih merata,” katanya menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Industrial Wrapped 2024 dikutip Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, insentif PPnBM sebesar 3% dapat memberikan pemerintah dan masyarakat keuntungan yang adil. Besaran insentif PPnBM pada penjualan mobil hybrid juga tidak serta merta dengan mudahnya keluar.
“Sudah diperhitungkan secara matang karena pada akhirnya kita berharap benefit insentif ini bisa fair antara pemerintah dan masyarakat,” sebut Eko.
Latar belakang pemerintah memberikan insentif kendaraan hybrid ini karena pemerintah memberi perhatian yang besar terhadap sektor manufaktur dengan memberikan insentif atau stimulus untuk sektor otomotif.
“Diskon PPnBM bagi mobil hybrid ini stimulus untuk mengembalikan performa penjualan industri otomotif lebih baik lagi. Dengan demikian, kami bisa menjaga pertumbuhan industri otomotif dan menjaga pasar otomotif lebih atraktif untuk konsumen pada saat yang sama,” ujarnya.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply