JAKARTA. Pemerintah telah merilis paket stimulus ekonomi khusus bagi industri padat karya untuk meminimalisir dampak dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif yang digelontorkan untuk industri padat karya mencakup pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21) ditanggung pemerintah hingga stimulus kredit investasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menilai stimulus ini masih belum bisa membantu sektor padat karya dalam meminimalisir kebijakan kenaikan PPN 12%.
“Ini yang saya katakan tadi bantuan kredit untuk modernisasi permesinan itu kan butuh waktu, sementara padat karya perlu stimulus segera,” kata Shinta dalam Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Kamis (19/12).
Shinta juga menilai subsidi 5% untuk kredit usaha rakyat (KUR) yang ditanggung oleh pemerintah relatif kecil dengan kebutuhan besar yang ditanggung industri ini.
Apalagi, biaya sektor padat karya dipastikan membengkak dengan kebijakan kenaikan 12%, termasuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai sangat memberatkan sektor ini.
Alih-alih memberikan subsidi KUR, menurutnya hal yang diperlukan oleh industri padat karya adalah insentif pajak penghasilan badan dan subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua isentif ini, menurutnya akan sangat membantu dalam hal mengurangi biaya poduksi perusahaan.
“Makanya kami memberikan usulan dalam bentuk PPh Badan, BPJS ketenagakerjaan karena kami tahu pemerintah sulit mengubah itu (kenaikan PPN 12% dan UMP) sudah ditetapkan,” jelasnya.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply