Bank Dunia: Satu dari Empat Perusahaan Indonesia Terlibat Penghindaran Pajak

World Bank alias Bank Dunia menilai bahwa penghindaran pajak menjadi salah satu faktor utama yang mengambat penerimaan pajak yang optimal di Indonesia.

Menurut laporan terbaru bertajuk Funding Indonesia’s Vision 2045, sekitar satu dari empat perusahaan di Indonesia terlibat dalam penghindaran pajak, terutama di kalangan perusahaan-perusahaan formal.

Penghindaran pajak ini sering kali didorong oleh berbagai faktor, seperti karakteristik perusahaan yang tidak mengekspor barang, anggapan bahwa administrasi pajak adalah beban yang berat, serta persaingan yang ketat dengan sektor informal.

Sekitar 50% perusahaan di Indonesia mengakui bahwa mereka merasa mudah untuk menghindari kewajiban pajak, seperti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Lemahnya kepatuhan merupakan salah satu faktor utama dalam rendahnya penerimaan pajak di Indonesia, terutama terkait penghindaran pajak yang lazim dilakukan perusahan-perusahaan formal,” tulis WB dalam laporannya, dikutip Selasa (17/12).

Selain itu, banyak pelaku usaha, terutama di kalangan usaha kecil, menganggap bahwa prosedur kepatuhan pajak terlalu rumit dan membingungkan. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi pajak serta rendahnya kesadaran pajak (tax morale) yang dapat menghambat terciptanya kepatuhan sukarela.

“Penghindaran pajak lebih sering terjadi pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menganggap administrasi pajak sebagai beban besar, dan perusahaan yang menghadapi persaingan informal yang kuat,” katanya.

World Bank juga mencatat bahwa tantangan-tantangan ini memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk reformasi di sektor pajak.

Peningkatan pemahaman pajak, penyederhanaan proses administrasi, serta pemberian insentif bagi kepatuhan sukarela dipandang sebagai langkah-langkah kunci untuk memperbaiki penerimaan pajak dan mewujudkan visi Indonesia pada tahun 2045.

“Tantangan ini mencerminkan kelemahan dalam administrasi pajak dan kurangnya insentif untuk kepatuhan sukarela, yang disebabkan oleh kompleksitas dan rendahnya kesadaran pajak (tax morale),” tulis World Bank. 

Sumber : nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only