Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 akan berlangsung selama satu tahun.
“Ya, satu tahun,” katanya ditemui di Jakarta, Selasa.
Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah.
“Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi,” kata dia.
Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.
“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).
Untuk pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar.
Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberi insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
Sumber : antaranews.com
Leave a Reply